Universitas Terbuka (UT) akan segera menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH). Titik terang tersebut didapat dari surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi(Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Tinggal menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP), Universitas Terbuka (UT) akan secara resmi berpindah menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).
Pada 7 Desember 2021, Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah menyetujui UT menjadi PTNBH dengan mengeluarkan surat Mendikbudristek Nomor 0835/E.E3/KB.00/2021 tentang Persetujuan Universitas Terbuka menjadi PTN Badan Hukum. Melansir dari www.ut.ac.id berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 41 Tahun 1984, UT merupakan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang telah disahkan pada tanggal 4 September 1984.
Menjadi PTN ke-45 di Indonesia, UT memiliki kekhasan yakni metode pembelajarannya yang menggunakan sistem belajar jarak jauh dan terbuka. Dimana pembelajarannya dilakukan secara tidak bertatap muka, tapi menggunakan media, baik itu media cetak (modul) maupun non-cetak (audio/video, komputer/internet, siaran radio, dan televisi)
Sedangkan terbuka dimaksudkan sebagai tidak adanya batasan usia, tahun ijazah, masa belajar, waktu registrasi, dan frekuensi mengikuti ujian. Adapaun batasan yang ada ialah seluruh mahasiswa UT sudah harus lulus dari jenjang pendidikan menengah atas (SMA atau yang sederajat) untuk Program Sarjana dan Diploma.
UT sendiri mempunyai empat fakultas yang diantaranya ialah Fakultas Ekonomi (FEKON), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dan satu Program Pascasarjana. Di tahun 2015, UT melaksanakan 34 program studi yang terdiri dari 28 Program Sarjana Non Pendas (25 Program Sarjana dan 3 Program Diploma), 2 Program Sarjana Pendas, dan 4 Program Magister.
Program Sarjana Non-Pendas merupakan program pendidikan yang bisa diikuti oleh masyarakat umum, selain dari Program Non-Pendas FKIP yang hanya bisa diikuti oleh guru. Sedangkan Program Sarjana Pendas adalah program khusus bagi para guru SD dan guru PAUD, dimana saat ini S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) dan S1 Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PGPAUD) menjadi program studi yang termasuk didalamnya.
Memiliki visi menjadi institusi PTTJJ berkualitas dunia yang menghasilkan lulusan pendidikan tinggi dengan daya saing tinggi serta mengembangkan teori dan praktek PTTJJ di tahun 2021, Universitas Terbuka menjalankan misi dengan menyediakan akses pendidikan tinggi yang berkualitas dunia untuk seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan berbagai program PTTJJ untuk menghasilkan lulusan yang berdaya saing tinggi.
Dengan menjadi PTN BH, UT mempunyai otonomi sebagai perguruan tinggi yangdapat membuka serta menutup program studi sendiri sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga UT mempunyai otonomi akademik yang lebih luas. "Dengan demikian, tantangan dari Pemerintah untuk mengelola 1 juta mahasiswa dapat segera diwujudkan," katanya. Selain itu, UT dapat memiliki otonomi dalam pengelolaan dan pengadaan sumber daya manusia (SDM) dimana UT tidak harus menunggu kesempatan mendapat alokasi CPNS dari pemerintah. Tetapi, UT dapat merekrut pegawainya sesuai dengan kebutuhan UT sendiri baik dari sisi jumlah, kualitas dan kualifikasinya. Lebih jauh lagi, UT mendapatkan otonomi dari segi anggaran, dan otonomi dalam hal pengelolaan BMN (Barang Milik Negara). "Kondisi saat ini bila UT membutuhkan pengadaan dan penghapusan aset, perlu menunggu izin dari Kementerian yang kadang memakan waktu lama. Jika UT menjadi PTN BH, maka UT dapat memproses segala kebutuhan dan penghapusan aset dengan lebih cepat,”
0 Komentar