http://rpl.ut.ac.id/iview-ak/login |
KONVERSI menurut KBBI adalah konversi/kon·ver·si/ /konvérsi/ n (1)
perubahan dari satu sistem pengetahuan ke sistem yang lain; (2) perubahan
pemilikan atas suatu benda, tanah, dan sebagainya; (3) perubahan dari satu
bentuk (rupa, dan sebagainya) ke bentuk (rupa, dan sebagainya) yang lain;
Istilah Konversi merupakan Upaya
yang diambil mahasiswa agar dapat pengakuan nilai dari mata kuliah yang sudah
diambil pada perguruan tinggi asal untuk mata kuliah yang sesuai dengan
kurikulum UT, yang artinya mata kuliah yang sudah di konversi tidak perlu lagi
diambil selama studi di UT dan secara otomatis dimasukkan kedalam daftar nilai
mahasiswa.
Tunggu dulu, di UT apakah disebut Konversi Juga ? Atau Alih Kredit ?
Nah, lalu RPL UT itu apaan ??
Guy’s di UT , Konversi diistilah
kan ALIH KREDIT atau Lebih
Sederhananya RPL.
Berikut penjelasannya;
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah pengakuan atas
Capaian Pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal atau
nonformal, dan/atau pengalaman kerja kedalam pendidikan formal (Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor: 26 Tahun 2016). RPL
bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk masuk dalam sistem
pendidikan formal atau disetarakan dengan kualifikasi tertentu berdasarkan pada
pendidikan formal, nonformal, informal atau pengalaman kerja pada bidang yang
sangat khusus atau langka dan dibutuhkan oleh negara seperti dosen, instruktur,
guru, tenaga kesehatan dan profesi tertentu lainnya yang sangat spesifik. Sistem
Alih kredit merupakan RPL yang selama ini diberlakukan oleh UT. Alih kredit
merupakan pengakuan terhadap pengalaman belajar dan kelulusan mata kuliah yang
telah diperoleh mahasiswa dari suatu perguruan tinggi.
website : http://rpl.ut.ac.id/
Download Formulir di sini (KLIK)
1. Jenis Alih Kredit
Alih kredit di UT dapat
dikategorikan sebagai berikut.
a. Alih Kredit dari Perguruan
Tinggi Lain ke UT
Alih kredit ini dilakukan
berdasarkan permohonan mahasiswa atau alumni yang berasal dari perguruan tinggi
di luar UT, baik perguruan tinggi negeri, swasta, maupun kedinasan.
b. Alih Kredit dari UT ke UT
Alih kredit ini dilakukan
berdasarkan permohonan mahasiswa yang berasal dari program studi lain di
lingkungan UT, baik yang statusnya aktif, non-aktif, maupun yang sudah lulus.
2. Prosedur Alih Kredit
a. Persyaratan/Dokumen Pendaftaran
Alih Kredit
- Fotokopi ijazah yang telah disahkan
- Fotokopi transkrip yang telah disahkan
- Deskripsi mata kuliah asal yang ditandatangani Ketua Program Studi (Prodi) Perguruan Tinggi asal
- Fotokopi SK/Sertifikat akreditasi Prodi dari BAN PT
- Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen yang ditandatangani mahasiswa di atas meterai Rp10.000
Semua dokumen persyaratan tersebut
disiapkan softcopy-nya untuk diunggah melalui aplikasi alih kredit saat
melakukan pendaftaran.
b. Cara Pendaftaran Alih Kredit
Mahasiswa mengisi aplikasi alih
kredit atau datang langsung ke UPBJJ-UT terdekat untuk meminta bantuan staf
UPBJJ-UT melakukan pendaftaran.
Mahasiswa mengunggah semua dokumen
yang dipersyaratkan.
Mahasiswa menerima pemberitahuan
bila permohonan alih kredit harus diperbaiki, telah selesai diproses, atau
ditolak. Mahasiswa melengkapi persyaratan yang kurang bila mendapat
pemberitahuan harus diperbaiki.
Mahasiswa mengajukan alih kredit
paling lambat 30 hari kalender setelah batas akhir pembayaran registrasi dan
diberi kesempatan mengajukan alih kredit hanya satu kali.
c. Pengakuan Total SKS
Total sks yang diakui dalam
kurikulum program studi di UT dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Prodi asal terakreditasi A/B.
• Prodi asal sama dengan prodi UT
dapat diakui maksimal 70% dari seluruh MK prodi UT.
• Prodi asal serumpun dengan prodi
UT dapat diakui maksimal 60% dari seluruh MK prodi UT
• Prodi asal berbeda dengan prodi
UT dapat diakui maksimal 50% dari seluruh MK prodi UT.
2. Prodi asal terakreditasi C.
• Prodi asal sama dengan prodi UT
dapat diakui maksimal 50% dari seluruh MK prodi UT.
• Prodi asal serumpun atau berbeda
dengan prodi UT dapat diakui maksimal 40% dari seluruh MK prodi UT.
3. Prodi asal terdaftar di PDPT.
• Prodi asal sama dengan prodi UT
dapat diakui maksimal 40% dari seluruh MK prodi UT.
• Prodi asal serumpun atau berbeda
dengan prodi dapat diakui maksimal 30% dari seluruh MK prodi UT.
4. Prodi asal belum
terakreditasi/belum terdaftar di PDDikti,
• maka proses alih kredit tidak
dapat dilakukan.
d. Pengakuan SKS dan Nilai Setiap
Mata kuliah
Jumlah sks dan mata kuliah yang
diakui sesuai dengan kurikulum program studi ditetapkan dengan Keputusan Dekan
sesuai dengan penilaian Tim Asesmen Fakultas.
Untuk layanan informasi Alih kredit
dapat mengirimkan email ke alamat: alihkredit@ecampus.ut.ac.id
terimakasih
Source:
ut.ac.id
0 Komentar