KONVERSI / ALIH KREDIT KE UT

 

http://rpl.ut.ac.id/iview-ak/login ALIH KREDIT UT RPL UT KONVERSI UT
http://rpl.ut.ac.id/iview-ak/login

KONVERSI menurut KBBI adalah konversi/kon·ver·si/ /konvérsi/ n (1) perubahan dari satu sistem pengetahuan ke sistem yang lain; (2) perubahan pemilikan atas suatu benda, tanah, dan sebagainya; (3) perubahan dari satu bentuk (rupa, dan sebagainya) ke bentuk (rupa, dan sebagainya) yang lain;


Istilah Konversi merupakan Upaya yang diambil mahasiswa agar dapat pengakuan nilai dari mata kuliah yang sudah diambil pada perguruan tinggi asal untuk mata kuliah yang sesuai dengan kurikulum UT, yang artinya mata kuliah yang sudah di konversi tidak perlu lagi diambil selama studi di UT dan secara otomatis dimasukkan kedalam daftar nilai mahasiswa.

 

Tunggu dulu, di UT apakah disebut Konversi Juga ? Atau Alih Kredit ?

 

Nah, lalu RPL UT itu apaan ??

 

Guy’s di UT , Konversi diistilah kan ALIH KREDIT atau Lebih Sederhananya RPL.

Berikut penjelasannya;


Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal atau nonformal, dan/atau pengalaman kerja kedalam pendidikan formal (Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor: 26 Tahun 2016). RPL bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk masuk dalam sistem pendidikan formal atau disetarakan dengan kualifikasi tertentu berdasarkan pada pendidikan formal, nonformal, informal atau pengalaman kerja pada bidang yang sangat khusus atau langka dan dibutuhkan oleh negara seperti dosen, instruktur, guru, tenaga kesehatan dan profesi tertentu lainnya yang sangat spesifik. Sistem Alih kredit merupakan RPL yang selama ini diberlakukan oleh UT. Alih kredit merupakan pengakuan terhadap pengalaman belajar dan kelulusan mata kuliah yang telah diperoleh mahasiswa dari suatu perguruan tinggi.

 

website : http://rpl.ut.ac.id/

 

Download Formulir di sini (KLIK)




1. Jenis Alih Kredit

 

Alih kredit di UT dapat dikategorikan sebagai berikut.

 

a. Alih Kredit dari Perguruan Tinggi Lain ke UT

 

Alih kredit ini dilakukan berdasarkan permohonan mahasiswa atau alumni yang berasal dari perguruan tinggi di luar UT, baik perguruan tinggi negeri, swasta, maupun kedinasan.

 

b. Alih Kredit dari UT ke UT

 

Alih kredit ini dilakukan berdasarkan permohonan mahasiswa yang berasal dari program studi lain di lingkungan UT, baik yang statusnya aktif, non-aktif, maupun yang sudah lulus.

 

2. Prosedur Alih Kredit

 

a. Persyaratan/Dokumen Pendaftaran Alih Kredit

 

  • Fotokopi ijazah yang telah disahkan
  • Fotokopi transkrip yang telah disahkan
  • Deskripsi mata kuliah asal yang ditandatangani Ketua Program Studi (Prodi) Perguruan Tinggi asal
  • Fotokopi SK/Sertifikat akreditasi Prodi dari BAN PT
  • Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen yang ditandatangani mahasiswa di atas meterai Rp10.000

Semua dokumen persyaratan tersebut disiapkan softcopy-nya untuk diunggah melalui aplikasi alih kredit saat melakukan pendaftaran.

 

b. Cara Pendaftaran Alih Kredit

 

Mahasiswa mengisi aplikasi alih kredit atau datang langsung ke UPBJJ-UT terdekat untuk meminta bantuan staf UPBJJ-UT melakukan pendaftaran.

Mahasiswa mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan.

Mahasiswa menerima pemberitahuan bila permohonan alih kredit harus diperbaiki, telah selesai diproses, atau ditolak. Mahasiswa melengkapi persyaratan yang kurang bila mendapat pemberitahuan harus diperbaiki.

Mahasiswa mengajukan alih kredit paling lambat 30 hari kalender setelah batas akhir pembayaran registrasi dan diberi kesempatan mengajukan alih kredit hanya satu kali.

 

c. Pengakuan Total SKS

 

Total sks yang diakui dalam kurikulum program studi di UT dengan ketentuan sebagai berikut.

 

1. Prodi asal terakreditasi A/B.

 

• Prodi asal sama dengan prodi UT dapat diakui maksimal 70% dari seluruh MK prodi UT.

 

• Prodi asal serumpun dengan prodi UT dapat diakui maksimal 60% dari seluruh MK prodi UT

 

• Prodi asal berbeda dengan prodi UT dapat diakui maksimal 50% dari seluruh MK prodi UT.

 

2. Prodi asal terakreditasi C.

 

• Prodi asal sama dengan prodi UT dapat diakui maksimal 50% dari seluruh MK prodi UT.

 

• Prodi asal serumpun atau berbeda dengan prodi UT dapat diakui maksimal 40% dari seluruh MK prodi UT.

 

3. Prodi asal terdaftar di PDPT.

 

• Prodi asal sama dengan prodi UT dapat diakui maksimal 40% dari seluruh MK prodi UT.

 

• Prodi asal serumpun atau berbeda dengan prodi dapat diakui maksimal 30% dari seluruh MK prodi UT.

 

4. Prodi asal belum terakreditasi/belum terdaftar di PDDikti,

 

• maka proses alih kredit tidak dapat dilakukan.

 

d. Pengakuan SKS dan Nilai Setiap Mata kuliah

 

Jumlah sks dan mata kuliah yang diakui sesuai dengan kurikulum program studi ditetapkan dengan Keputusan Dekan sesuai dengan penilaian Tim Asesmen Fakultas.

 

Untuk layanan informasi Alih kredit dapat mengirimkan email ke alamat: alihkredit@ecampus.ut.ac.id


terimakasih



Source:

ut.ac.id

0 Komentar